logo Kompas.id
Politik & HukumEks Pejabat Kementerian Agama ...
Iklan

Eks Pejabat Kementerian Agama Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama pada tahun 2011 masih terus ditangani. Seorang eks pejabat Kemenag yang diduga terlibat dituntut dua tahun penjara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LquP-hlYsuR169guZrRvtjcz3XY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_17895816_9_1.jpeg
Kompas

Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013, Suryadharma Ali (kiri), mendengarkan kesaksian mantan Kabiro Umum Kemenag Burhanuddin (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi dari Kementerian Agama.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dituntut penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tahun 2011. Dalam perkara korupsi itu, dugaan kerugian negara Rp 23 miliar.

Tuntutan terhadap Undang Sumantri dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi dan Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000