Eks Pejabat Kementerian Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama pada tahun 2011 masih terus ditangani. Seorang eks pejabat Kemenag yang diduga terlibat dituntut dua tahun penjara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dituntut penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tahun 2011. Dalam perkara korupsi itu, dugaan kerugian negara Rp 23 miliar.
Tuntutan terhadap Undang Sumantri dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi dan Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Jaksa Heradian Salipi meyakini, terdakwna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada dirinya dalam pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah. Dalam pengadaan itu, Undang diduga mengatur proses dan penentuan pemenang lelang, yaitu PT BKM.
Selain itu, dia juga terlibat dalam perkara serupa dalam proyek pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan aliyah. Undang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri yang sudah disesuaikan dengan nilai penawaran untuk memfasilitasi anggota DPR dan Kemenag.
Undang diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada dirinya dalam pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.
”Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Heradian.
JPU juga menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar, telah divonis 15 tahun penjara. Anak Dzulkarnaen, Dendy Prasetia, selaku pimpinan perusahaan rekanan proyek pengadaan di Kemenag, juga divonis penjara sama dengan ayahnya. Fakta persidangan mengungkap, Dzulkarnaen bersama-sama dengan mantan Ketua Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya itu, negara diduga dirugikan senilai Rp 23 miliar.