PPATK Luncurkan Platform Pertukaran Informasi Pendanaan Teroris
PPATK meluncurkan platform pertukaran informasi pendanaan terorisme. Lewat platform ini, PPATK dengan kementerian/lembaga dan penyedia jasa keuangan dapat bertukar informasi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae memberikan sambutan dalam acara peluncuran platform pertukaran informasi pendanaan teroris sebagai upaya deteksi dini tindak pidana terorisme, Senin (2/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meluncurkan platform pertukaran informasi pendanaan terorisme, Senin (2/8/2021). Platform ini merupakan terobosan berupa integrasi peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dengan kementerian lembaga dan penyedia jasa keuangan untuk bertukar informasi seputar pendanaan terorisme sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, keberadaan platform pertukaran informasi itu akan meningkatkan koordinasi yang diharapkan dapat mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror. Platform ini juga diharapkan dapat mendeteksi dugaan aktivitas pendanaan terorisme di lintas negara.
Platform ini merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris dengan cara deteksi dini. (Dian Ediana Rae)
Pihak yang akan bekerja sama dalam pertukaran informasi itu di antaranya adalah penyedia jasa keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mereka bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan cara bertukar perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam. PPATK akan menyediaan data atau informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan analisis pendanaan terorisme.
”Platform ini merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris dengan cara deteksi dini dari informasi aliran dana teroris,” kata Dian.
Seorang umat memberi salam ala protokol kesehatan kepada tentara yang berjaga di Katedral Hati Yesus yang Mahakudus Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu Paskah (4/4/2021). Pengamanan diperketat setelah serangan teror bom bunuh diri di gereja itu pekan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan apresiasi peluncuran platform pertukaran informasi itu. Menurut dia, peluncuran platform pertukaran informasi pendanaan terorisme merupakan bentuk komitmen dan kerja sama nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme.
Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, platform pertukaran informasi itu akan mempersempit ruang gerak para pelaku teror. Selain itu, juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, tindakan terorisme telah merusak perekonomian bangsa sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan. Peluncuran platform tersebut adalah salah satu mitigasi risiko yang diharapkan bisa berjalan efektif ke depan.