logo Kompas.id
Politik & HukumMK Kembali Sidangkan Uji...
Iklan

MK Kembali Sidangkan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Sejumlah pasal dalam UU KPK yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi. KPK Watch Indonesia selaku pemohon menilai pasal-pasal itu inkonstitusional.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f3cduu3RkUL5-F1WtGACTq0wAvU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc409eb83-2f5e-4871-91f3-12fcd0c483f5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua MK Anwar Usman saat persidangan pembacaan keputusan terkait uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pada persidangan tersebut, MK memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi atas UU KPK itu. Pasal-pasal yang dimohon untuk diuji itu, antara lain, pasal yang mengatur KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara uji materi sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tes wawasan kebangsaan sebagai dasar pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara. Gugatan diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat KPK Watch Indonesia.

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi atas Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU No 19/2019 digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/8/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Anwar Usman serta anggota panel Arief Hidayat dan Daniel P Yusmic Foekh.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000