logo Kompas.id
Politik & HukumSemangat Pemberantasan Korupsi...
Iklan

Semangat Pemberantasan Korupsi Dinilai Mengendur

Beberapa putusan hukuman yang meringankan terdakwa korupsi membuat arah pemberantasan korupsi tidak jelas. Perilaku koruptif bisa merajalela.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8A4hcWwfz0GwOsNNcOhCWNoE8ls=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F737e8e54-6915-43ce-8023-7e7472cdcf64_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mengikuti sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Sidang beragendakan mendengarkan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Rentetan kasus korupsi yang mencederai rasa keadilan publik memperlihatkan semangat lembaga dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi semakin kendur. Selain membuat arah pemberantasan korupsi tidak jelas, dikhawatirkan perilaku koruptif semakin merajalela karena proses hukum yang berjalan tidak memberikan efek jera.

Dalam kasus pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra dari Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum hanya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan 4 tahun penjara. Padahal, Pinangki yang berprofesi sebagai jaksa terbukti menerima suap, melakukan permufakatan jahat, dan melakukan pencucian uang.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000