logo Kompas.id
Politik & HukumMajelis Hakim Bisa Menjatuhkan...
Iklan

Majelis Hakim Bisa Menjatuhkan Vonis di Atas Tuntutan Jaksa

Tuntutan terhadap Juliari Batubara dinilai masih sangat rendah. JPU hanya menuntut 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Karena itu, hakim diharapkan terapkan ”ultra petita”.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rv0G23wq_ukZFY820gMS2sIHwm4=/1024x1436/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F56ff6943-1114-496e-ad26-8db4dee4f33e_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Sidang beragendakan mendengarkan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, KOMPAS  — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa mengambil langkah progresif, yaitu menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa (ultra petita) dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara. Hakim diharapkan mempertimbangkan banyaknya unsur pemberat dalam perkara itu. Misalnya, korupsi dilakukan di masa darurat pandemi Covid-19 dan kerugian yang dirasakan korban, yaitu warga miskin yang seharusnya mendapat bansos.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (29/7/2021), mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Juliari Batubara masih sangat rendah. JPU menuntut Juliari dengan hukuman penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Menurut Kurnia, tuntutan itu masih jauh dari hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Namun, tuntutan yang diajukan jaksa hanya 11 tahun penjara.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000