logo Kompas.id
Politik & HukumKY Akan Periksa Putusan...
Iklan

KY Akan Periksa Putusan Banding Joko Tjandra dan Pinangki

Jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran perilaku hakim, Komisi Yudisial akan memanggil dan memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d7PDdnLvJ3zXOI8-Tq00JUoD9jw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe454abb9-d4ed-4115-ad22-a82649feffb0_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan memeriksa putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, dua terdakwa di kasus korupsi yang sama. Jika dalam pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial akan memanggil dan memeriksa hakimnya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (29/7/2021), mengatakan, KY akan melakukan penelusuran terhadap semua aspek dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dua kali berturut-turut meringankan hukuman koruptor, yakni Pinangki kemudian Joko Tjandra. Penelusuran akan dilakukan atas inisiatif sendiri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000