Majelis hakim PN Palopo, Sulawesi Selatan, diminta menghentikan sidang pemeriksaan wartawan beritanews.com, Muhammad Asrul. Asrul dianggap dikriminalisasi atas berita yang dia buat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, diminta menghentikan sidang pemeriksaan wartawan beritanews.com, Muhammad Asrul. Asrul dianggap dikriminalisasi atas berita yang dia buat dengan pasal penyiaran berita bohong. Perkara itu seharusnya ditangani melalui sengketa pers di Dewan Pers.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kasus yang menimpa Muhammad Asrul, wartawan media daring beritanews.com, adalah bentuk kriminalisasi. Asrul saat ini sedang menjalani sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp atas dugaan penyebaran berita bohong yang didakwakan kepadanya.
Asrul dianggap dikriminalisasi atas berita yang dia buat dengan pasal penyiaran berita bohong.
Asrul menulis berita berjudul ”Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp 11 Miliar”. Berita dimuat di portal beritanews.com pada 10 Mei 2019. Kasus dugaan korupsi perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan keripik Zero itu kasusnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Karena pihak yang ditulis dalam berita itu keberatan, Asrul, pada 9 November 2019, telah memuat klarifikasi dan hak jawab melalui beritanews.com. Artikel klarifikasi dan hak jawab itu dipublikasikan dengan judul ”Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas”. Namun, dengan berbagai alasan, perkara itu tetap ditangani kepolisian hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palopo.
Atas pemberitaan itu, Asrul didakwa dengan pasal penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan pasal pencemaran nama baik di Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
”Perkara M Asrul yang sedang diperiksa di PN Palopo ini seharusnya ditangani terlebih dahulu di Dewan Pers. Oleh karena itu, ICJR mengirimkan amicus curiae (sahabat peradilan) terhadap kasus tersebut,” ujar peneliti ICJR, Sustira Dirga.
Sustira menambahkan, pada19 Februari 2020, M Asrul melalui kuasa hukumnya telah meminta tanggapan kepada Dewan Pers melalui surat nomor 01/B/SP/KAKPB/2020 perihal permohonan pandangan terkait permasalahan pemberitaan tersebut. Pada 4 Maret 2020, Dewan Pers kemudian mengirim surat nomor 187/DP-K/III/2020 perihal Jawaban Dewan Pers yang menegaskan bahwa berita yang dimuat beritanews.com adalah produk jurnalistik sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menambahkan, Dewan Pers harus kembali menegaskan bahwa kasus pemberitaan itu seharusnya masuk sengketa pers yang ditangani mereka, bukan ranah pengadilan pidana. Apalagi, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa berita tersebut adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dengan dasar itu, PN Palopo seharusnya memutuskan bahwa perkara sebaiknya ditangani dan dikembalikan oleh Dewan Pers.
”Besok, menurut rencana, Dewan Pers akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dari jaksa penuntut umum. Semoga Dewan Pers bisa memberikan kesaksian sesuai fakta sehingga majelis hakim dapat memutus perkara ini menjadi sengketa pers,” kata Ade.
ICJR juga menilai, perkara Asrul tersebut adalah murni sengketa pers dan bukan merupakan tindak pidana. Penyelesaian perkara itu harus dilakukan melalui mekanisme UU Pers. Aparat penegak hukum seharusnya patuh pada UU Pers dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Perkara Asrul tersebut adalah murni sengketa pers dan bukan merupakan tindak pidana. (ICJR)
”PN Palopo tidak berwenang secara kompetensi absolut menangani perkara tersebut. Majelis hakim sepatutnya menyatakan bahwa dakwaan dari JPU tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mereka untuk mengadili,” kata Sustira.
Apabila persidangan tidak dapat ditangguhkan, ICJR mendesak majelis hakim PN Palopo untuk memutus bebas atau memutus lepas terdakwa dari segala dakwaan JPU.