logo Kompas.id
Politik & HukumKelayakan Regulasi...
Iklan

Kelayakan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Syarat Kerja Sama Internasional

Indonesia bisa tertinggal jika RUU Perlindungan Data Pribadi atau PDP tak kunjung disahkan. Sejumlah negara maju telah mensyaratkan kesetaraan atau kelayakan aturan PDP itu dalam kerja sama internasional.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJ4y19xFfPn5tbq_ekCv-Ro9ugY=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg
Kompas

ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Tanpa aturan perlindungan data pribadi yang setara dengan ketentuan internasional, Indonesia akan mengalami kesulitan saat melakukan bisnis dan kerja sama yang melibatkan transfer data pribadi.

Di masa depan, setiap bisnis berskala nasional maupun internasional meniscayakan pertukaran data pribadi warga negara. Oleh karena itu, kesetaraan dan kecukupan perlindungan data pribadi warga antarnegara akan menjadi syarat mutual yang harus dipenuhi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000