logo Kompas.id
Politik & HukumImbas Krisis Hakim Tipikor, MA...
Iklan

Imbas Krisis Hakim Tipikor, MA Rombak Majelis PK Setya Novanto

MA terpaksa merombak majelis hakim yang menangani perkara PK Setya Novanto menyusul salah satu hakimnya telah berakhir masa tugasnya. Kini, MA tinggal memiliki tiga hakim ”ad hoc” tipikor untuk tingkat kasasi/PK.

Oleh
susana rita
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0jlMxMd-8IKqDzn-AghDCfRW3is=/1024x604/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F605070a7-22c7-4713-8c3f-4ee02a330e8b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Eks Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Setya Novanto yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung terpaksa merombak majelis hakim yang menangani perkara peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Pasalnya, salah satu anggota majelis PK yang sebelumnya ditunjuk menangani perkara tersebut habis masa tugasnya pada 22 Juli 2021.

Salah satu anggota majelis PK tersebut adalah Krisna Harahap, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA). Selain Krisna, masa tugas empat hakim ad hoc tipikor lainnya, yakni Mohammad Askin, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago, juga berakhir.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000