logo Kompas.id
Politik & HukumRangkap Jabatan Berisiko...
Iklan

Rangkap Jabatan Berisiko Konflik Kepentingan

Rangkap jabatan tak hanya melanggar regulasi. Hal paling mendasar lagi, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan yang membuat seseorang dalam mengambil keputusan menjadi tidak jernih.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JmahWi15_wTSQYFVxihwD9Zn5ug=/1024x1302/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210723-H02-ADI-Rangkap-Jabatan-mumed_1627058965.png

JAKARTA, KOMPAS — Rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik berisiko menyebabkan konflik kepentingan. Karena itu, perlu ada pembenahan agar tidak terjadi lagi rangkap jabatan seperti yang sudah diatur dalam undang-undang dan aturan turunan lainnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Chatarina Muliana Girsang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan pemerintah yang masih berlaku, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh memegang jabatan yang bersifat konflik kepentingan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000