logo Kompas.id
Politik & HukumKonsultasi Hukum: Etika "Debt ...
Iklan

Konsultasi Hukum: Etika "Debt Collector" Kartu Kredit

Apabila kita memiliki utang dari penggunaan kartu kredit, debt collector (tenaga penagihan) harus mematuhi ketentuan dan etika yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Debt collector yang melanggar, bisa dilaporkan.

Oleh
Kompas-Peradi
· 5 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

Pertanyaan:

Saya menerima tawaran dari seseorang yang menyebut diri sebagai pengacara atau dari kantor pengacara dan bisa menyelesaikan persoalan kartu kredit, khususnya tunggakan pembayaran atau cicilan dengan sangat ringan. Bahkan, ditawarkan juga saya bisa mendapatkan keringanan atau potongan pinjaman. Apakah tawaran ini bisa dipercaya? Bagaimana cara kerjanya. Jika saya terima tawaran ini, apakah bukan pelanggaran hukum, karena bisa mengatasi cicilan kartu kredit saya dan tak perlu lagi berurusan dengan bank? Adakah aturan yang bisa saya pergunakan sebagai perlindungan dari ancaman mereka yang menagih tunggakan kartu kredit atau debt collector? Terima kasih. Salam. (Johan, Jakarta Selatan).

Editor:
P Tri Agung Kristanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000