Pemerintah pusat tak berencana mengambil alih penyaluran BLT desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana antrean warga mengambil bantuan sosial tunai untuk pencairan bulan Februari di Kantor Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengakselerasi pencairan bantuan langsung tunai desa yang pencairannya saat ini mandek di pemerintah daerah. Namun, jika pemerintah pusat akan mengambil alih penyaluran BLT desa, termasuk anggaran vaksinasi, Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah tersebut.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat tidak berencana mengambil alih penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa. Pihaknya kini memitigasi risiko bagi desa-desa yang tidak menjalankan kewajiban pemanfaatan dana desa untuk urusan kemanusiaan yang menjadi prioritas utama pemanfaatan dana desa 2021.
Untuk mengakselerasi pencairan dana desa yang mandek di pemda, ia meminta jajaran untuk melakukan pengawalan langsung ke desa-desa. Dari segi regulasi, dilakukan penyederhanaan mekanisme pencairan bersama Kementerian Keuangan. ”Sekarang penyaluran BLT desa bisa dirapel sampai tiga bulan, dari sebelumnya harus dilakukan setiap bulan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Dari hasil evaluasi Kemendesa PDTT, lanjut Halim, beberapa pemda kurang cepat menfasilitasi desa dalam pencairan BLT desa. Hal itu, antara lain, karena ada perubahan personel kepala organisasi perangkat daerah (OPD) karena pensiun ataupun mutasi serta di tingkat desa ada transisi kepemimpinan desa atau pemilihan kepala desa serentak.
Satgas desa untuk pencegahan dan antisipasi Covid-19 di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (27/03/2020), bersiap membagikan sabun cuci tangan dan timba cuci tangan untuk membiasakan hidup sehat.
Program BLT desa merupakan salah satu instrumen program perlindungan sosial yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Sasaran dari BLT desa adalah 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai manfaat Rp 300.000 per bulan yang disalurkan selama setahun penuh.
Rendahnya penyaluran BLT desa terlihat dari realisasi anggaran transfer BLT desa hingga 19 Juli 2021 yang baru mencapai Rp 6,11 triliun atau 21,2 persen dari pagu alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. Ada 163 kabupaten/kota dengan tingkat penyerapan BLT desa di bawah 15 persen dari anggaran, sedangkan daerah dengan tingkat serapan di atas 50 persen hanya 21 daerah.
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyatakan mempertimbangkan mengambil alih anggaran dana desa dari pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran BLT desa. Pengambilalihan ini merupakan bentuk sanksi jika penyerapan di daerah tetap lambat, baik itu dalam bentuk dana transfer ke daerah maupun APBD.
Selain dana BLT desa, pemerintah pusat juga berencana memintas penyaluran anggaran kesehatan di daerah untuk mengejar target 3 juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari. Pemintasan dilakukan karena sejumlah daerah lamban menyerap anggaran kesehatan yang telah disalurkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, realisasi dukungan vaksinasi per 17 Juli yang berasal dari dana refocusing sebesar 8 persen dana bagi hasil atau dana alokasi umum (DAU) baru mencapai 7,60 persen.
KEMENDAGRI
Realisasi anggaran refocusing untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 hingga 17 Juli 2021.
Terkait opsi pengambilalihan penyaluran BLT desa dan vaksinasi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mendukung opsi pemerintah pusat tersebut. Namun, pengambilalihan penyaluran hanya boleh dilakukan kepada pemda yang penyalurannya lambat. Kepada pemda yang penyalurannya cepat mesti ada insentif berupa peningkatan anggaran DAU untuk penanganan dampak Covid-19 agar mereka terus memacu penyerapan anggaran.
”Ketimpangan vaksinasi dan penanganan dampak Covid-19 antardaerah tetap mengakibatkan penularan karena pergerakan penduduk antardaerah. Oleh sebab itu, perlu memastikan penanganan di setiap daerah sama baiknya,” ujarnya.
Menurut Mardani, kerangka penanganan pandemi seharusnya terkonsentrasi dengan baik agar efektif. Maka, dari kasus penanganan pandemi ini, pemerintah pusat bisa melihat kembali kewenangan kepala daerah, terutama dalam hal pelayanan kesehatan dan pendidikan, agar kualitasnya bisa merata.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun mendukung opsi pemerintah tersebut. Namun, pemerintah pusat perlu memastikan akurasi data penerima vaksinasi dan BLT desa sehingga penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah daerah pun harus ikut membantu langkah ini dan menghilangkan ego sektoral agar prosesnya berjalan baik.
”Prinsip penanganan satu komando sangat penting dalam menghadapi situasi darurat. Ini bukan lagi soal pelayanan dasar, tetapi sudah menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
DOKUMENTASI DINAS SOSIAL DIY
Petugas menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga yang telah terdaftar sebagai penerima, Jumat (23/7/2021), di Kantor Kelurahan Panembahan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak 18 Juli lalu, penyaluran BST sudah mulai dilakukan di DIY.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus memberikan penjelasan mengenai kendala penyerapan anggaran sekaligus memberikan teguran kepada sejumlah kepala daerah yang belum merealisasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19. Teguran ini diharapkan membuat kepala daerah bisa segera merealisasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Pemda dengan serapan anggaran rendah pun perlu menyampaikan permasalahan yang dihadapi agar ada solusi dari pemerintah pusat. Kepala daerah harus berkomitmen melakukan percepatan realisasi anggaran agar seluruh program pemerintah dalam penanganan Covid-19 berjalan lancar sesuai target.
Di sisi lain, pemerintah pusat harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi agar dapat menghasilkan solusi dalam penanganan Covid-19 di tiap daerah.
”Kemenkeu harus mengevaluasi setiap penyerapan anggaran di masing-masing daerah sehingga dapat terpantau penyerapan anggaran, terutama untuk penanganan Covid-19,” ujar Bambang.