logo Kompas.id
Politik & HukumPanja DPR Dalami Aturan ASN...
Iklan

Panja DPR Dalami Aturan ASN Rangkap Jabatan

Regulasi belum mengatur secara detail mengenai rangkap jabatan fungsional seorang ASN. UU ASN baru mengatur larangan ASN merangkap sebagai anggota partai dan mengikuti kontestasi politik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARx32gE9l8uN99irh6gW56JyZ4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_A_web_1543504372.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS — Polemik rangkap jabatan aparatur sipil negara mengundang perhatian Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Persoalan rangkap jabatan itu pun akan dibicarakan dalam pembahasan RUU ASN pada masa sidang mendatang.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/7/2021), mengungkapkan, banyak informasi yang menyebutkan mengenai adanya sejumlah ASN yang rangkap jabatan, termasuk merangkap komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Informasi itu muncul setelah polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mencuat di hadapan publik.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000