Kemendagri mencatat, hingga 17 Juli 2021, realisasi anggaran ”refocusing” untuk dukungan vaksinasi Covid-19 baru mencapai 7,6 persen.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam upaya percepatan vaksinasi, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Pemerintah daerah pun siap bergotong royong membantu pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah akan memintas penyaluran anggaran kesehatan di daerah untuk mengejar target 3 juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari. Anggaran vaksinasi akan disalurkan langsung ke TNI dan Polri yang menjalankan program vaksinasi di daerah. Langkah ini merupakan respons atas lambatnya penyerapan anggaran kesehatan di sejumlah daerah (Kompas, 19/7/2021).
Berdasarkan data Kemendagri per 17 Juli 2021, realisasi anggaran refocusing untuk dukungan vaksinasi baru mencapai 7,6 persen. Sementara itu, dari 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang digunakan untuk membiayai vaksinasi baru sekitar 18 persen.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan realokasi dan refocusing minimal 8 persen DAU dan DBH untuk penanganan Covid-19, salah satunya untuk vaksinasi. Rendahnya penyerapan anggaran vaksinasi di daerah bisa terjadi karena vaksinator terbatas, vaksin tak tersedia, atau bahkan keduanya.
Pemerintah daerah (pemda) tidak bisa mencairkan anggaran vaksinasi jika belum ada vaksin yang sampai di daerah. Begitu pula jika vaksinasi belum dijalankan, anggaran yang tersedia belum bisa dicairkan.
Untuk menanggulangi kendala vaksinasi, pemerintah pusat memutuskan mengerahkan TNI dan Polri. ”Kalau aparatur pemda siap dengan vaksinatornya, ya, tentu nanti akan dibiayai dari APBD itu sendiri. Kalau ternyata daerah kekurangan vaksinatornya, tentu akan dibantu TNI/Polri. Apabila melibatkan TNI dan Polri, nanti akan terlebih dahulu (menggunakan dana) dari APBN, sisanya dihimpun dari APBD,” kata Ardian saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Ardian menegaskan, upaya percepatan vaksinasi ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. Supaya DAU dan DBH dari daerah tidak terpotong, Kemendagri berharap agar pemerintah daerah bisa mempercepat vaksinasi. Jika ada keterbatasan sumber daya manusia dan membutuhkan tenaga tambahan dari TNI/ Polri, harus ada alokasi anggaran dari DAU serta DBH.
Ia mengungkapkan, Kemendagri mendukung langkah-langkah percepatan yang dilakukan Kementerian Keuangan apabila pemda dihadapkan pada keterbatasan vaksinator. Apabila vaksinator di daerah cukup banyak, tetapi vaksin terbatas, Kemendagri berharap agar distribusi vaksin segera dipercepat agar vaksinator di daerah yang melakukan vaksinasi.
Pemda tak keberatan
Terkait dengan rencana Kementerian Keuangan yang akan menarik anggaran bantuan langsung tunai atau BLT Desa dan vaksinasi, pemda tidak keberatan. Pemda akan membantu pemerintah pusat.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Nikson Nababan, yang juga Bupati Tapanuli Utara, mengatakan, jika keuangan negara atau pemerintah pusat sudah tidak sanggup lagi untuk penanganan Covid-19, menurut Nikson, pemerintah daerah tidak masalah untuk bergotong royong membantu.
Ia mengungkapkan, jika pemerintah pusat mengambil alih anggaran daerah untuk penanganan pandemi, stabilitas keuangan daerah bisa terganggu. Apalagi, program pembangunan visi misi kepala daerah harus tetap dijalankan sampai tuntas.
Akan tetapi, untuk persoalan penanganan pandemi Covid-19, kata Nikson, semua wajib bergotong royong. Menurut Nikson, gaji dan tunjangan bisa dipotong. Deposito daerah di bank juga bisa digunakan untuk penanganan pandemi.
Menurut Nikson, pengurangan belanja pemerintah pusat dan daerah yang tidak perlu juga bisa untuk penanganan pandemi. Pada 2020, selain melakukan refocusing dan realokasi, Nikson membuat rasionalisasi angggaran, seperti biaya makan-minum dan perjalanan dinas, di setiap satuan kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan pandemi.
Menurut Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan, respons pemerintah pusat terlalu reaktif dalam menyikapi rendahnya serapan anggaran daerah. Padahal, pemerintah pusat juga punya persoalan yang sama.
Ia menegaskan, jika pandemi Covid-19 ditangani sepenuhnya oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah akan lepas tangan. ”Masyarakat terlalu jauh ketika ingin menyampaikan keluhan atau komplain,” ujar Misbakhul.
Menurut Misbakhul, pengambilalihan anggaran daerah bisa mengganggu stabilitas keuangan pada pemerintah daerah. Daripada melakukan kebijakan tersebut, seharusnya ada tim khusus percepatan serapan anggaran pusat dan daerah. Tim tersebut dibentuk pemerintah agar bisa memantau serta mengevaluasi.