logo Kompas.id
Politik & HukumTengah Diuji MK, Pelaksanaan...
Iklan

Tengah Diuji MK, Pelaksanaan UU PSDN untuk Pertahanan Negara Diminta Ditunda

Meskipun proses pendaftaran komponen cadangan sebagai bagian dari UU PSDN telah dimulai oleh Kemhan sejak Juni lalu, UU tersebut tetap diajukan uji materinya di MK oleh empat organisasi non pemerintah atau LSM.

Oleh
Susana rita
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZuZV4WV1179a7_56zVdC4a4nnVE=/1024x1920/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210706-Opini-7-Relevansi-Komponen-Cadangan_CLR_1625580202.jpg
DIDIE SW

Didie SW

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi diminta untuk memerintahkan pemerintah menunda sementara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasalnya, ketentuan tersebut tengah diuji konstitusionalitasnya di MK. Penundaan pelaksanaan UU tersebut penting untuk menghindari pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional  warga dan pemohon uji materi di MK.

Penundaan tersebut kian mendesak sebab Kementerian Pertahanan RI telah memulai proses pendaftaran komponen cadangan pertahanan negara sejak Juni 2021 lalu. Penyiapan komponen cadangan (komcad) merupakan bagian dari pelaksanaan UU PSDN yang di antaranya mengatur, komcad dari unsur warga negara. Komponen cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar kekuatan dan kemampuan komponen utama  menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000