logo Kompas.id
Politik & HukumPenegakan Hukum PPKM Darurat...
Iklan

Penegakan Hukum PPKM Darurat Dinilai Tidak Tepat dan Tidak Adil

Sejak PPKM darurat diterapkan pada 3 Juli 2021, sudah banyak masyarakat yang dijatuhi hukuman karena melanggar aturan. Tidak sedikit pelanggar yang terpaksa memilih hukuman penjara karena tak mampu membayar denda.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fl5zZ31XYecVvz8Whjyz8Q0CVBA=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F55156F19-7ADA-4260-97DE-C135CC02EE0A_1611819489.jpeg
HUMAS POLRESTA SIDOARJO

Ribuan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tipiring di Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (28/1/2021)

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum atas pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dengan sanksi pidana dinilai tidak tepat dan tidak adil. Penegakan hukum di masa PPKM darurat seharusnya lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga seharusnya pemidanaan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

Semenjak penerapan PPKM darurat pada 3 Juli, sudah banyak masyarakat yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Mereka umumnya diberi sanksi denda terendah  Rp 100.000 yang bisa diganti dengan kurungan 1 hari. Bahkan, ada pula yang pelanggar yang dikenai denda hingga Rp 5 juta yang dapat diganti dengan 5 hari penjara.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000