Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran kepolisian di daerah guna membantu pemerintah daerah agar anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 segera dicairkan dan tepat sasaran.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan semua kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berkaitan dengan hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran kepolisian di daerah membantu pemerintah daerah agar penggunaan anggaran daerah bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, ada Inmendagri No 23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kedua instruksi tersebut ditandatangani Tito pada 20 Juli 2021. Keduanya berlaku pada 21-25 Juli. Pada kedua instruksi tersebut, Mendagri salah satunya menginstruksikan kepala daerah agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pada Inmendagri No 22/2021 diktum kedelapan dan kesembilan disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Dalam pelaksanaan PPKM, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Pada Inmendagri No 23/2021 diktum ke-19 disebutkan, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selanjutnya, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Koordinator Regional Jawa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono mengatakan, Kemendagri sudah memerintahkan agar menggunakan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19. Ia akan mengikuti aturan tersebut.
”Semestinya (percepatan serapan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19) menjadi prioritas. Perintahnya juga begitu dari Kemendagri,” kata Juliyatmono, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Juliyatmono menuturkan, pihaknya sudah menggunakan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19. Ia melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk tenaga kesehatan dan bantuan sosial.
Untuk diketahui, memasuki pertengahan bulan ketujuh tahun anggaran 2021, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi serta kabupaten/kota Rp 488,87 triliun atau 48,21 persen, tetapi realisasi belanja baru Rp 410,06 triliun atau 33,08 persen (Kompas, 21/7/2021).
Juliyatmono mengungkapkan, tiap-tiap kepala daerah memahami jika serapan APBD masih rendah. Mereka sudah berupaya maksimal untuk meningkatkan serapan APBD.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tidak masalah jika dilakukan percepatan serapan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19. Ia sudah mempercepat penyaluran bantuan sosial dan sudah berjalan, terutama untuk warga terdampak.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mengasistensi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dengan kepala daerah, kepala kejaksaan negeri, dan kejaksaan tinggi setempat terkait serapan belanja daerah yang masih rendah dalam penanganan Covid-19.
Serapan yang dimaksud di antaranya menyangkut penyaluran aneka bantuan ke masyarakat, bantuan sosial bahan pokok, dan bantuan sosial tunai dari pusat. Selain itu juga terkait pembuatan rumah isolasi oleh pemerintah daerah setempat serta pengadaan dan distribusi obat-obatan.
”Indikator keberhasilan adalah seluruh belanja daerah dilakukan secara cepat dan tepat sasaran serta akuntabel,” kata Listyo.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman, pemerintah daerah masih terlihat berhati-hati dalam menyalurkan dana bansos dan insentif tenaga kesehatan. Sebab, saat ini masih banyak terjadi persoalan teknis pada sistem keuangan dan pendataan serta manajemen data.