logo Kompas.id
Politik & HukumTak Hanya Jatuhkan Sanksi,...
Iklan

Tak Hanya Jatuhkan Sanksi, Otoritas Diminta Serap Keresahan Publik

Tak hanya menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar PPKM darurat, aparat penegak hukum dan pemerintah diharapkan mendengar kegelisahan dan kritik publik. Dengan demikian, kebijakan pembatasan tak merugikan rakyat.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jaHiX-sU9PUYfzpg_8jS5kIubjU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe4a56f2f-cf94-4be4-8437-7c67325444c1_jpeg.jpg
DOKUMENTASI KOMINFO KOTA MALANG

Sebanyak 26 pengusaha kuliner di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/07/2021), menjalani sidang tindak pidana ringan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Malang. Banyak di antara mereka masih buka usaha di atas pukul 20.00. Dalam aturan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, batas waktu buka usaha adalah pukul 20.00.

JAKARTA, KOMPAS — Alih-alih hanya memberikan sanksi atau hukuman bagi para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, aparat penegak hukum dan pemerintah diharapkan lebih banyak menyerap keresahan dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi. Dengan demikian, setiap kebijakan pemerintah dapat menjadi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar ketika dihubungi, Selasa (20/7/2021), berpandangan, segala bentuk sanksi, baik sanksi sosial, denda, apalagi penjara, dinilai tidak manusiawi. Sebab, hal itu hanyalah bagian dari substansi penerapan PPKM darurat, yakni menekan dan menurunkan pandemi Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000