Konsultasi Hukum: Ganti Rugi bagi Warga yang Sudah Divaksin dan Terinfeksi Covid-19
Kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Oleh
Kompas-Peradi
·3 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan:
Selamat malam, saya ada pertanyaan. Apabila seseorang sudah divaksin anti-Covid-19 sesuai pesan pemerintah, tetapi kemudian terpapar atau positif Covid-19, menjadi tanggung jawab siapakah? (Dian Ayu Utari, pertanyaan melalui Youtube)
Oleh Advokat Bireven Aruan SH, anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat.
Terima kasih atas pertanyaan dari Ibu Dian Ayu Utari.
Yang menjadi dasar diberlakukan vaksinasi di seluruh Indonesia adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpres ini telah mengalami dua kali perubahan, yaitu melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan terakhir diubah dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021.
Dalam Pasal 15 Ayat (1) Perpres itu disebutkan, bahwa Kementerian Kesehatan beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) vaksinasi Covid-19.
Dilanjutkan dengan Pasal 2, pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, sudah jelas apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) pemerintah harus bertanggung jawab. Mengenai bagaimana dan seperti apa tanggung jawab pemerintah tersebut, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A Ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal diberikan kompensasi (ganti rugi) oleh pemerintah.
Dalam Ayat (2) ditegaskan lagi bahwa masyarakat yang mengalami KIPI berhak mendapatkan kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian. Pada Ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa yang dimaksud dengan KIPI adalah adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin. Untuk itu WHO menetapkan kriteria sebagai berikut:
Reaksi yang terkait produk vaksin
Reaksi yang terkait cacat mutu vaksin
Reaksi terkait kekeliruan prosedur imunisasi
Reaksi kecemasan terkait imunisasi dan
Reaksi koinsiden
Dengan demikian, KIPI dianggap serius apabila:
Berakibat kematian.
Mengancam jiwa.
Memerlukan perawatan di rumah sakit atau perpanjangan masa perawatan di rumah sakit.
Menyebabkan kecacatan/inkapasitas menetap atau bermakna.
Menyebabkan kelainan kongenital/cacat lahir atau
Memerlukan tindakan intervensi untuk mencegah hendaya (impairment) atau kerusakan menetap.
Masyarakat yang mengalami KIPI berhak mendapatkan kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian.