Data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah kasus aktif naik 24.716 sehingga total kasus aktif mencapai 504.915 orang. Karena itu, Masyarakat diharapkan disiplin prokes dan patuhi kebijakan, pusat daerah diharapkan kompak.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI/KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diharapkan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di sisi lain, pemerintah diharapkan kompak dalam menangani pandemi.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (16/7/2021), jumlah kasus aktif bertambah 24.716, sehingga total kasus aktif mencapai 504.915 orang. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan gaya hidup sehat serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, kondisi penyebaran Covid-19 saat ini masih terus mengalami peningkatan. “Perlu upaya dari diri sendiri untuk dapat lebih menjaga imunitas,” kata Bambang melalui keterangan tertulis.
Di sisi lain, Bambang juga meminta Kementerian Luar Negeri memberlakukan larangan bagi warga negara asing yang menjadi asal virus varian Delta. Ia mendorong para ahli untuk terus meneliti perkembangan varian Delta tersebut, sehingga dapat dilakukan upaya terbaik untuk mencegah meluasnya Covid-19 dan variannya.
“Perlu upaya dari diri sendiri untuk dapat lebih menjaga imunitas” (Ketua MPR Bambang Soesatyo)
Bambang juga mendorong pemerintah daerah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mempersiapkan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatan, dan sarana kelengkapan pendukung penanganan covid-19 lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah berharap lembaga keagamaan dan tokoh agama berperan aktif dalam menangani pandemi. Menurut Mahfud, ulama dan tokoh agama memiliki peran penting dalam kampanye melawan pandemi Covid-19 yang sedang melanda umat manusia di berbagai belahan dunia.
Peran tokoh agama untuk ikut mengampanyekan kesadaran akan bahaya Covid-19 sangat penting. Dia mengapresiasi sejumlah tokoh agama yang memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui video pendek di media sosial dan kemudian menjadi viral.
Misalnya, kata Mahfud, Ustadz Das’ad Latief dari Makassar dan Tuan Guru Bajang dari Nusa Tenggara Barat. Tuan Guru Bajang NTB memberikan pesan kepada yang tidak percaya Covid-19 agar tetap di rumah supaya tidak mencelakai orang lain sesuai ajaran nabi.
“Video pendek seperti itu lalu disebarkan di medsos sangat efektif untuk memberi pemahaman kepada umat dan masyarakat,” ujar Mahfud dalam silaturahmi dan dialog virtual dengan ulama dan tokoh agama.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pemerintah perlu memastikan kekompakan penanganan pandemi di internal pemerintahan sebelum meminta rakyat kompak mematuhi protokol kesehatan. Semua elemen pemerintah mesti satu komando dan tidak ada yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan sendiri.
“Video pendek seperti itu lalu disebarkan di medsos sangat efektif untuk memberi pemahaman kepada umat dan masyarakat” (Menko Polhukam Mahfud MD)
“Sebelum meminta rakyat kompak mematuhi aturan, seharusnya pemerintah menggunakan seluruh anggarannya untuk fokus ke penyelamatan nyawa, bukan hanya mengesankan rakyat tidak patuh sehingga kasus terus meningkat,” katanya.
Menurut dia, rakyat sudah sejak lama mengingatkan pemerintah terhadap ancaman ledakan kasus seperti yang terjadi saat ini. Namun, peringatan itu tak juga diterima pemerintah sehingga tidak ada upaya untuk mengantisipasi kejadian seperti yang terjadi di India.
“Pemerintah sendiri yang tidak antisipatif dan tidak siap, justru rakyat yang mengingatkan dianggap tidak kompak. Rakyat sudah benar terus-menerus mengingatkan pemerintah terhadap ancaman ledakan kasus sejak beberapa bulan lalu,” ujar Herzaky.
Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak optimal di lapangan karena aturannya multitafsir. Norma aturan PPKM Darurat membuat masyarakat bingung.
Misalnya, untuk membedakan kegiatan sektor esensial dan non esensial itu apa. Karena kebingungan itulah, wajar jika di beberapa lokasi penyekatan jalan, justru ditemukan kendaraan mengantre mengular. Selain itu, juga masih banyak kegiatan masyarakat berjalan seperti aktivitas perkantoran.
Menurutnya, jika PPKM ingin diperpanjang, negara harus tegas mengatur sektor apa saja yang boleh beroperasi dengan jelas. Jangan sampai ada ruang warga menafsirkan sendiri kegiatan yang mereka lakukan.
Kolaborator Saintis LaporCovid-19 Iqbal Elyazar menambahkan, sejak Januari 2021, PPKM mikro sudah diperpanjang berkali-kali. Namun, kebijakan itu tidak efektif untuk mencegah kerumunan warga, yang berpotensi menularkan virus varian baru.
Dengan tingkat penularan seperti saat ini, kata Iqbal, idealnya pemerintah melakukan karantina wilayah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Hanya langkah itu yang dapat dilakukan agar masyarakat patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, untuk melakukan karantina wilayah itu, pemerintah perlu memberikan bantuan sosial kepada masyarakat selama berdiam diri di rumah.
“Kalau PPKM Darurat ini tidak diperpanjang, saya khawatir situasi penularan virus akan semakin parah dalam kurun waktu 2-3 minggu ke depan. Tidak ada jalan lain untuk memutus mata rantai penularan kecuali dengan karantina wilayah mengingat fasilitas kesehatan telah kolaps,” kata Iqbal.
“Selama ini, pelaksanaan PPKM darurat masih lemah dari sisi pengawasan” (Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah)
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, PPKM darurat perlu diperpanjang. Namun, perpanjangan harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Baik oleh pemerintah pusat, daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun petugas RT/RW. “Selama ini, pelaksanaan PPKM darurat masih lemah dari sisi pengawasan,” ujarnya.
Trubus menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga tidak boleh tebang pilih. Selama ini, sanksi hanya diberikan kepada warga yang melanggar aturan, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan keluarganya cenderung dibiarkan.
Selain itu, pemerintah pusat juga semestinya tegas memberikan sanksi pada kepala daerah yang hanya melaksanakan PPKM darurat secara formalitas dan memberikan penghargaan bagi mereka yang menyelenggarakan secara optimal.
“Pemerintah pusat dan daerah harus sinergis, kompak. Penting agar kepala daerah melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang dibuat di Pusat,” kata Trubus.