logo Kompas.id
Politik & HukumKrisis Hakim Tipikor di MA,...
Iklan

Krisis Hakim Tipikor di MA, Pengamat: Seleksi di DPR Rumit dan Politis

Komisi III DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim "ad hoc" di MA, berdalih calon yang dihadirkan oleh KY kerap tak berkualitas. Karena itu, sering tak disetujui DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GwmfPspXzcCUIj2xbSmk9zx1vWw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F544367ae-2ef7-4884-b16f-0d0c31feb8a9_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang digelar secara fisik dan daring di Komisi III DPR, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Usulan untuk menggelar pertemuan tiga pihak, yakni pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Rakyat, guna membahas perekrutan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung dinilai mengandung kelemahan. Ini terutama untuk pelibatan pimpinan Mahkamah Agung.

Sesuai kode etik hakim, pimpinan Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak berperkara. Selain itu, rentan terjadinya intervensi politik terhadap kepentingan yudisial. Di luar itu, DPR diharapkan tak terlalu dalam mencampuri persoalan perekrutan hakim agung ataupun hakim ad hoc tipikor pada MA seperti selama ini terjadi sehingga membuat kebutuhan hakim di MA sulit terpenuhi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000