logo Kompas.id
Politik & HukumPerpanjangan Hakim ”Ad Hoc”...
Iklan

Perpanjangan Hakim ”Ad Hoc” Tipikor pada MA Bukan Solusi

Persoalan keterbatasan hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung belum juga teratasi. MA mewacanakan untuk kembali memperpanjang jabatan hakim ”ad hoc” tipikor karena KY tak punya anggaran untuk seleksi.

Oleh
Susana Rita/Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4yfSrEDnEE9joN7lWMq0tQriN9w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3ec86cd6-2410-4862-bba8-30b14cd640d0_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Para hakim tersebut sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Lima hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra, dan Sugeng Sutrisno. Adapun tiga orang hakim ad hoc yang dilantik adalah Agus Yunianto (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi), Ansori (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi), dan Sugianto (hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi).

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk memperpanjang masa tugas hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA yang akan memasuki purnabakti pada 22 Juli mendatang. Ini dilakukan mengingat minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor pada MA yang saat ini tersisa serta kendala anggaran untuk seleksi calon hakim yang dialami Komisi Yudisial.

Namun, gagasan tersebut mendapat tentangan dari pakar hukum tata negara sekaligus pegiat antikorupsi Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, Selasa (13/7/2021). Menurut dia, perpanjangan masa tugas hakim ad hoc tipikor pada MA tak perlu dilakukan karena akan menjadi preseden yang tidak baik. Selain itu, jika perpanjangan masa tugas dilakukan, hal itu akan melegitimasi kelalaian pemerintah, DPR, dan MA serta KY dalam memprioritaskan pengisian hakim ad hoc tipikor pada MA.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000