logo Kompas.id
Politik & HukumSebelum Amendemen Konstitusi, ...
Iklan

Sebelum Amendemen Konstitusi, MPR Diminta Paparkan Hasil Kajian Pokok-pokok Haluan Negara

MPR diminta terlebih dahulu memaparkan hasil kajiannya terkait Pokok-pokok Haluan Negara dan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19. Sebelumnya MPR menargetkan amendemen terhadap dua pasal terkait PPHN akhir 2021.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rn7G9UB7eTdPQWv7NPof3VFqibA=/1024x723/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190814-h2-lhr-amandemen-uud-1945-mumed-web_1565797974.png

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Rakyat menargetkan untuk menuntaskan draf Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN akhir tahun ini. Amendemen konstitusi diproyeksikan menjadi jalan untuk memuluskan pembentukan PPHN ini. Namun, terkait dengan rencan amendemen ini, MPR diminta terlebih dahulu memaparkan hasil kajiannya terkait dengan PPHN dan mempertimbangkan pula situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, evaluasi apa pun terhadap pelaksanaan konstitusi adalah suatu hal yang wajar. Sebagai konstitusi yang hidup, evaluasi pelaksanaan terhadap pelaksanaannya, termasuk dalam kehidupan ketatanegaraan, adalah hal yang biasa saja. Namun, menyangkut upaya memasukkan PPHN ke dalam konstitusi sebagaimana menjadi agenda MPR, hal itu sebaiknya didahului dengan penjelasan secara gamblang kepada publik tentang arti penting PPHN itu.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000