Menkominfo: Tata Kelola Data Pribadi Dapat Dilakukan Pejabat Eselon I
Kemenkominfo berkeyakinan pengawas pengelolaan data pribadi dapat dilakukan pejabat eselon I. Namun, masyarakat sipil dan DPR mendesak agar lembaga pengawas itu berdiri independen. Presiden pun diminta ikut mengatasinya.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo berkeyakinan tata kelola data pribadi dapat dilakukan atau diawasi oleh pejabat setingkat eselon I. Sementara pihak DPR dan masyarakat sipil tetap meminta agar pengawas pengelola data pribadi harus independen, tidak berada di bawah pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (5/7/2021), menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih relevan dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan atau diawasi pejabat setingkat eselon I di kementeriannya. Hal ini dilakukan demi menjaga data pribadi masyarakat, kedaulatan negara, dan reseliensi bangsa.
Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih relevan dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan atau diawasi oleh pejabat setingkat eselon I di kementeriannya. (Johnny G Plate)
”Data pribadi menjadi penting dalam pergaulan antarbangsa dan tarik-menarik kepentingan antarbangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat melakukan tata kelola data, terutama untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” katanya.
Terkait dengan pembahasan RUU PDP ini, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A Pangarepan mengatakan, pemerintah tetap menjalin komunikasi dengan Panitia Kerja RUU PDP DPR. Pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya karena saat ini masih ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
”Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan ini,” katanya.
Sementara itu, masyarakat sipil meminta agar Presiden Joko Widodo dapat mengambil mengambil sikap dalam isu-isu krusial pembahasan RUU PDP yang mengalami kebuntuan. Sikap Presiden itu bisa memutus kebuntuan pembahasan sekaligus menjadi bukti komitmennya dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat pada awal 2020, hingga kini pembahasannya belum tuntas. Rapat konsinyering terakhir antara Panitia Kerja RUU PDP Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Rabu pekan lalu, menemui jalan buntu.
Keduanya belum mencapai kesepakatan dalam membahas isu mengenai otoritas pengawas PDP. Pemerintah bersikukuh ingin lembaga pengawas berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan DPR ingin lembaga pengawas yang independen. Kebuntuan antara DPR dan pemerintah mengakibatkan RUU PDP terancam dicabut dari Program Legislasi Nasional 2021.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menilai, Presiden perlu mengambil sikap untuk mengatasi kebuntuan pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah. Presiden dapat memberikan pesan tentang lembaga pengawas kepada Kemenkominfo agar membuka ruang dialog dengan DPR dalam merumuskan lembaga tersebut.
”Presiden bisa memberi masukan ke Kominfo (Kemenkominfo) terkait format lembaga pengawas yang paling bisa dinegoisasikan sesuai dengan standar ketatanegaraan,” ujarnya.
Sikap dari Presiden, lanjut Wahyudi, menjadi bukti komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. Sebab, Presiden beberapa kali menekankan tentang pentingnya regulasi baru tentang data, salah satunya pembentukan otoritas PDP yang diatur dalam RUU PDP. Presiden diharapkan segera bersikap karena masa sidang kali ini waktunya sangat terbatas karena 16 Juli sudah masuk masa reses.
Sikap dari Presiden menjadi bukti komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. (Wahyudi Djafar)
Apalagi, pembahasan RUU PDP sudah dimulai sejak awal 2020, bahkan pembuatan naskah akademiknya dimulai sejak 2014. Oleh sebab itu, proses yang panjang ini harus segera diselesaikan, salah satunya menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah yang buntu dalam menentukan lembaga pengawas pengelolaan data pribadi.
”Misalnya, dalam masa sidang kali ini tidak selesai, tetap bisa diperpanjang. Tetapi, hal itu bisa menimbulkan pertanyaan dari publik, sejauh mana komitmen politik pemerintah dalam mengesahkan RUU PDP karena prosesnya sudah sangat lama,” ujar Wahyudi.