PPKM Darurat, Polisi Sekat Pintu Masuk Antarkota dan Provinsi
Polri menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan saat PPKM darurat diterapkan. Salah satunya, polisi akan menjaga pintu masuk kota, kabupaten, dan provinsi untuk memastikan setiap orang mematuhi aturan PPKM darurat.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19, Polri menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00. Dalam operasi tersebut, akan ada penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik untuk jalur darat, laut, maupun udara.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Polri akan menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan. Dalam poin keenam instruksi mendagri dijelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
”Mengacu Surat Telegram Kapolri No STR 577/VII/Ops.2/2021 tanggal 2 Juli 2021, operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan merupakan kelanjutan dari operasi yang sama sebelumnya. Operasi dipimpin Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto. Kabaharkam membawahkan tujuh satuan tugas (satgas), di antaranya satgas deteksi, satgas pembinaan masyarakat, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi, dan satgas layanan kesehatan. Selain itu, ada pula satgas pengamanan dan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum, dan satgas hubungan masyarakat.
Argo melanjutkan, operasi ini melibatkan 21.168 personel dari jajaran kepolisian daerah se-Jawa dan Bali. Selain itu, Polri berkoordinasi dengan TNI, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam instruksi mendagri.
Dalam operasi, menurut Argo, pihaknya juga akan mengawasi PPKM mikro di tingkat RT dan RW. Kemudian di jalur kabupaten dan kota, juga akan dilakukan penyekatan dengan tes usap antigen secara acak terhadap pengguna jalan.
Selain itu, akan ada penyekatan di pintu keluar masuk antarkota dan provinsi. Penyekatan dilakukan di pintu tol, rest area, stasiun, bandara, dan pelabuhan. ”Selain penyekatan, kami juga akan mendukung kegiatan pemerintah daerah, akan kami lakukan sesuai peraturan yang ada. Tidak tertutup kemungkinan, kalau nanti dalam pelaksanaan ada yang melawan petugas, bisa ditindak,” ujarnya.
Argo mengingatkan masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi. Polri membuat Gerai Vaksin Presisi di wilayah polda, polres, dan polsek. Masyarakat bisa datang langsung untuk mendaftarkan diri hanya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun telah memerintahkan jajarannya untuk memastikan PPKM darurat terlaksana. Hal itu, antara lain, melalui operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM bekerja sama dengan instansi lainnya.
Burhanuddin meminta agar setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Sanksi yang dijatuhkan tersebut harus mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya. Jaksa Agung juga meminta agar pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid-19 dipastikan berjalan lancar.
”Tindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang,” kata Burhanuddin, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Penundaan persidangan
Sementara itu, seiring akan diterapkannya PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, akan ada surat edaran yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA.
Khusus untuk hakim agung, karena sebagian besar sudah berusia lanjut dan rentan tertular Covid-19, mereka diminta bekerja dari rumah. Apabila ada hal yang sifatnya mendesak, tugas dapat diserahkan kepada ketua kamar masing-masing. ”Jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis, hakim agung tetap bekerja di kantor,” kata Andi.
Selama pandemi Covid-19, sudah dua hakim agung yang meninggal karena Covid-19, yakni Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Dudu Duswara Machmudin. Selain itu, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah juga meninggal akibat Covid-19.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim juga mulai membatasi kegiatan persidangan. Apabila masa penahanan terdakwa masih lama, sidang diharapkan ditunda selama PPKM darurat. Namun, jika masa penahanan hampir habis, hakim diperbolehkan melangsungkan persidangan.
Bambang Nurcahyono dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, di pengadilan tersebut sudah beberapa kali diberlakukan penutupan (lockdown) karena ada hakim ataupun pegawai tertular Covid-19. Karena kasus Covid-19 terus meningkat, pengadilan pun lebih berhati-hati untuk mencegah penularan virus.
Adapun di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, semua pegawai sudah bekerja sepenuhnya dari rumah sejak Rabu (30/6/2021). Sejumlah sidang pun ditunda penyelenggarannya hingga 12 Juli mendatang. Di situs resmi mkri.id, agenda sejumlah sidang, baik sengketa hasil pilkada maupun pengujian undang-undang, ditunda. Pada jadwal sidang tertulis keterangan persidangan ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian.
Arnold JP Nainggolan yang menjadi penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung mengaku menyayangkan penundaan sidang pada Kamis (2/7/2021). Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. Padahal, hingga malam sebelumnya, tim kuasa hukum berharap sidang tersebut berjalan lancar karena telah memasuki tahap akhir.
”Covid-19 sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada panitera pengganti yang terpapar Covid-19 sehingga keadaan itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menunda sidang. Tadinya kami berharap tidak ada halangan,” kata Arnold.
Sementara itu, Soesilo Aribowo, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, mengatakan, pada dasarnya dirinya mendukung keputusan pemerintah memberlakukan PPKM darurat. Dari pengalamannya mengikuti persidangan selama masa pandemi ini, terkadang baik terdakwa maupun pengacara sulit menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih ketika pengunjung sidang banyak.
Di sisi lain, lanjut Soesilo, pengadilan juga sulit untuk ditutup sama sekali karena dalam kasus pidana tertentu, pengadilan dihadapkan pada masa penahanan seseorang.
”Untuk kasus pidana yang ada penahanan, tentu akan berhitung dengan penahanan itu karena bisa lepas demi hukum kalau melewati masa penahanan yang ditetapkan undang-undang,” kata Soesilo.
Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang meluas seperti saat ini, menurut Soesilo, sidang secara daring untuk sementara dapat diterapkan. Namun, Soesilo mengakui dirinya tidak terlalu nyaman melakukan sidang secara daring karena tidak terbiasa.