Rekrutmen Calon ASN 2021, Kesempatan untuk Penuhi Kebutuhan Guru
Guru honorer mendapat perlakuan khusus pada rekrutmen calon aparatur sipil negara tahun 2021. Para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru diberi kesempatan tiga kali mengikuti tes seleksi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perekrutan calon aparatur sipil negara tahun 2021 menjadi kesempatan besar penambahan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk guru diberikan kesempatan mengikuti seleksi hingga tiga kali.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, proses seleksi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru berbeda dengan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelamar PPPK guru diberikan keistimewaan dalam proses seleksi.
Pelamar akan mengikuti seleksi pada Agustus, tetapi jika gagal, mereka masih diberikan ruang untuk mengikuti seleksi pada gelombang kedua pada September. Seleksi pada gelombang kedua ini akan digelar bersamaan dengan pelamar dari kalangan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah memiliki sertifikasi. Begitu pula jika gagal di gelombang kedua, para tenaga guru honorer masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi gelombang ketiga atau yang terakhir pada Desember.
”Ruang tiga seleksi itu khusus untuk PPPK guru, sedangkan pelamar PPPK non-guru hanya sekali seleksi. Guru honorer diberi kekhususan itu karena ini bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah dengan pertimbangan mereka telah mengabdi cukup lama menjadi guru. Bentuk afirmasinya, mereka diberi kesempatan untuk tiga kali seleksi. Sekali lagi, ini hanya untuk guru,” ujar Suharmen dalam konferensi pers secara daring, Selasa (29/6/2021).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yanuar Prihatin, menilai, calon PPPK untuk kalangan guru honorer dan calon PPPK untuk kalangan honorer non-guru yang bisa mendaftar hingga tiga kali merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah. Ini menjadi jalan tengah bagi mereka yang menginginkan pengangkatan aparatur sipil negara tanpa seleksi.
”Kemudahan yang diberikan pemerintah merupakan jalan tengah. Kemudahan ini mampu menjaga sistem merit karena hanya yang lulus tes bisa diangkat sebagai ASN, tetapi mereka diberikan kesempatan hingga tiga kali tes,” katanya.
Keberadaan PPPK, lanjut Yanuar, bisa mengakomodasi guru honorer yang nasibnya kini masih belum jelas. Sebab, mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan saat menjadi guru honorer.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, menilai, pembukaan pendaftaran PPPK mampu menghemat anggaran pemerintah. Sebab, pemerintah tidak perlu menganggarkan dana pensiun dan hanya memberikan gaji yang nilainya sama dengan pegawai negeri sipil.
Keberadaan formasi PPPK juga diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Gaji yang mereka dapatkan bisa lebih mencukupi tanpa terlalu membebani keuangan pemerintah daerah. ”Apalagi masih ada pemda yang anggaran untuk belanja pegawai di atas 50 persen,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menambahkan, pemerintah tetap perlu menjaga sistem merit dalam penerimaan calon ASN. Jumlah formasi yang dibuka perlu mempertimbangkan kebutuhan dan keuangan negara. ”Birokrasi harus dibuat ramping agar lebih efektif dan efisien,” katanya.
Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi mengatakan, jumlah guru ASN di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah murid dan sekolah yang ada. Akibatnya, kekurangan guru tersebut diisi dengan pegawai honorer. Hal tersebut membuat kualitas guru dan pendidikan di Indonesia menjadi anjlok. Karena itu, diperlukan penambahan guru.
Menurut Sofian, adanya pelamar PPPK guru diberi kesempatan mengikuti seleksi sampai tiga kali akan memperbesar peluang penambahan guru berstatus ASN yang lebih banyak. Meskipun demikian, kualitas dari seleksi tersebut tetap harus diperhatikan.
Sebab, kata Sofian, selama ini tes yang dilakukan dalam proses seleksi belum berdasarkan kompetensi dan masih jauh dari sistem merit. Ia mengungkapkan, selama ini pertanyaan yang muncul di tes justru mengukur pengetahuan umum daripada kemampuannya.
”Kalau tes untuk guru, seharusnya dites kemampuannya mengajar. Dia sudah mempunyai kompetensi untuk menjadi guru SD, SMP, dan seterusnya belum? Kompetensi itu lah sistem merit,” kata Sofian.
Terbesar
Suharmen menjelaskan, terdapat perbedaan jumlah formasi yang akan dibuka untuk rekrutmen calon ASN dari yang semula ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
Semula, Menpan dan RB menetapkan 701.590 formasi, tetapi hingga Senin (28/6/2021), hanya 688.623 formasi yang ditindaklanjuti oleh instansi-instansi pemerintah untuk berlanjut ke proses seleksi. Jumlah itu terdiri dari 65.915 formasi untuk instansi di pemerintah pusat, 138.608 untuk formasi di instansi pemerintah provinsi, dan 484.100 untuk formasi di instansi pemerintah kabupaten/kota.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, formasi tersebut adalah jumlah yang terbesar selama ada perekrutan aparatur sipil negara. Jumlah paling banyak adalah calon PPPK guru. Hal tersebut dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan guru.
Sofian Effendi menuturkan, rasio pegawai ASN di Indonesia masih berjumlah 1,5 persen. Jumlah tersebut masih dibawah normal, yakni 2 persen. ”Itu jauh di bawah standar minimal untuk bisa melayani publik,” kata Sofian.
Menurut Sofian, peningkatan jumlah formasi rekrutmen calon ASN pada tahun ini akan membantu untuk mengurangi kekurangan pegawai. Ia mengungkapkan, perlu waktu dua hingga tiga tahun lagi untuk mencapai standar minimal rasio pegawai ASN dengan kebutuhan terbesar pada guru.