logo Kompas.id
Politik & HukumPetik Pelajaran dari Putusan...
Iklan

Petik Pelajaran dari Putusan MK soal Pilkada Yalimo

Penyelenggara pemilu semestinya bisa mencegah diulangnya kembali pemungutan suara Pilkada Yalimo jika mencermati fakta-fakta hukum baru terkait calon kepala/wakil kepala daerah yang muncul setelah penetapan calon.

Oleh
IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3X-X_dF0mdQIE3B7arx1hTf8kWM=/1024x654/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F51508a2f-0dd2-42de-a420-dcdae2a2060a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara pemilu diminta memetik pelajaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon bupati Yalimo, Erdi Dabi, dan berakibat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Yalimo harus diulang kembali. Penyelenggara pemilu semestinya bisa mencegah hal tersebut terjadi jika mencermati fakta-fakta hukum baru yang muncul setelah penetapan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Selasa (29/6/2021) menyatakan, Erdi Dabi tak lagi memenuhi syarat sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Sebab, Erdi telah dihukum pidana empat bulan penjara karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000