logo Kompas.id
Politik & HukumPakar Hukum Tata Negara Nilai ...
Iklan

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tidak Tepat Amandemen Dua Pasal Konstitusi oleh MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat mendorong dilakukan amandemen konstitusi untuk membentuk Pokok-pokok Haluan Negara. Namun, ahli hukum tata negara menilai amandemen saat ini tidak diperlukan karena sudah ada UU RPJN.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IxN6wCkGGjDODV26QS1Wb_wYy-4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F77dbccf9-1782-4f2a-a65f-858ad3556186_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat persidangan pembacaan keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Ahli hukum tata negara memandang amandemen terhadap dua pasal Undang-undang Dasar 1945 yang tengah dikaji dan dilakukan penyerapan aspirasinya di publik oleh MPR untuk membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara atau PHPN, dinilai tidak diperlukan, Hal itu karena substansi PPHN sebenarnya sudah ada dalam Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJN yang dibuat Badan Perencana Pembangunan Nasional.

Saat dihubungi, Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, di Jakarta, Selasa (29/6/2021) mengatakan, amandemen konstitusi tidak sesederhana meskipun hanya mengajukan dua pasal perubahan. Pembentukan PPHN sendiri saat ini dipandang juga tidak mendesak  karena sudah ada UU RPJPN. Argumentasi yang mengatakan presiden bukan mandatoris MPR pun menjadi ambigu karena muncul pertanyaan soal apa daya ikat bagi presiden jika ia tidak mematuhi PPHN itu.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000