Dalam peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2021, Senin (28/6/2021), Wapres Ma'ruf Amin mencanangkan program Desa Bersinar. Bersinar merupakan singkatan dari, Bersih dari Narkoba.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perang melawan narkoba memerlukan sinergi dan kerja sama baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara nasional, partisipasi semua komponen bangsa menentukan keberhasilan. Perlawanan pun harus dimulai dari lingkungan masyarakat yang paling bawah atau dari desa.
Kewaspadaan terhadap semakin menguatnya penyalahgunaan narkoba perlu ditingkatkan. Sebab, laporan terbaru Kantor PBB untuk Kejahatan Narkotika (UNODC) yang dirilis pada 24 Juni 2021 menyebutkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020. Jumlah pengguna narkoba meningkat 22 persen pada periode 2010-2019. Secara global, jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai tahun 2030.
Di Indonesia, survei penyalahgunaan narkoba tahun 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia mencapai 1,80 persen atau berjumlah 3.419.188 jiwa.
”Dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutan di Hari Antinarkotika Internasional, Senin (28/6/2021).
Kawasan bahaya narkoba semakin meningkat di seluruh Indonesia karena banyak jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut. Selain itu, jenis-jenis baru narkoba semakin banyak beredar, seperti tanaman khat dan tembakau gorila.
Rentang usia penyalah guna narkoba juga semakin lebar, antara 15 tahun dan 64 tahun. Peredaran juga merambah ke desa-desa serta melibatkan perempuan dan anak-anak. Sementara instrumen transaksi juga semakin melebar dengan penggunaan teknologi daring.
Perang melawan narkoba disiapkan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024. RAN P4GN ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.
RAN P4GN ini, kata Wapres Amin, dapat berjalan optimal bila ada kolaborasi semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan semua komponen masyarakat. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan desa sebagai ujung tombak mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perang melawan narkoba juga dimulai dari desa.
Program Desa Bersinar atau Bersih dari Narkoba dicanangkan Wakil Presiden Amin dalam peringatan Hari Antinarkotika Internasional. Dari Desa Bersinar, kata Wapres, menuju Indonesia Bersinar, bersih narkoba.
Wapres Amin juga memberikan empat pesan kepada BNN dalam memberantas narkoba. Pertama, edukasi dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kedua, intervensi daerah bahaya narkoba. Ketiga meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat. Keempat memperkuat dan memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri, domestik, maupun internasional.
Dalam laporannya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengatakan, sejauh ini program Desa Bersinar sudah ada di 533 desa/kelurahan. Adapun program alternative development dilakukan di 14 desa di Aceh dan 128 desa rawan narkoba.
Peningkatan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat dilakukan di 34 provinsi dan 174 kabupaten/kota.
Sejauh ini, kata Petrus, BNN telah mengungkap 107 jaringan berskala nasional dan internasional dari 126 jaringan yang berhasil dipetakan. Adapun barang bukti yang disita 3,52 ton sabu, 5,91 ton ganja, 87,5 hektar ladang ganja, dan 515.509 butir ekstasi yang banyak diselundupkan melalui jalur laut. Aset yang disita melalui pasal pencucian uang Rp 116,842 miliar.
Secara umum, dalam perang melawan narkoba, BNN menyiapkan langkah strategis baik pendekatan lunak, pendekatan keras, maupun pendekatan cerdas.
Pendekatan lunak terdiri atas aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal pada penyalahgunaan narkoba serta rehabilitasi pengguna dan pencandu. Pendekatan keras fokus pada aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur kepada pengedar. Adapun pendekatan cerdas mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memberantas peredaran narkotika.