logo Kompas.id
Politik & HukumPasca-SKB, Penanganan Pasal...
Iklan

Pasca-SKB, Penanganan Pasal Karet UU ITE Akan Utamakan Mediasi

SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE menjadi buku saku aparat penegak hukum agar lebih selektif menangani perkara yang terkait pasal karet UU ITE.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nUKe5SEYNAx64EREl-qFUDwn6mg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-23-at-9.00.11-PM-1_1624456868.jpeg
KEMENKO POLHUKAM

Menko Polhukam Mahfud MD seusai menyaksikan penandatanganan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (23/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diteken, pemerintah akan menyosialisasikan aturan itu kepada aparat penegak hukum. Aparat diharapkan lebih selektif menangani perkara yang terkait pasal karet UU ITE. Penyelesaian diutamakan dengan mediasi dan pemidanaan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium).

Pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri supaya bisa berjalan dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. (Mahfud MD)

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000