logo Kompas.id
Politik & HukumPenyelesaian Pelanggaran HAM...
Iklan

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tak Masuk Rencana Aksi Nasional 2021-2025

Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak masuk dalam daftar prioritas Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025. Para korban tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada negara.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hRX5fJpwbstmlgzKvr2wmEBhbgY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200306_ENGLISH-MASYARAKAT-SIPIL_A_web_1583506431.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sukarelawan dan aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-600 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Aksi yang digelar sejak 18 Januari 2007 tersebut menjadi simbol dalam memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia kembali dipertanyakan. Daftar prioritas dalam rencana aksi nasional HAM selama lima tahun ke depan tidak menyasar pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini masih menggantung.

Anggota Staf Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2021-2025 merupakan kemunduran dalam penyelesaian kasus HAM berat. Sebab, regulasi itu menghilangkan 12 kasus HAM berat masa lalu dari daftar prioritas.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000