Kejaksaan didorong mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Hukuman 4 tahun penjara untuk Pinangki dinilai terlalu ringan. MA juga perlu memberi perhatian dengan menunjuk hakim-hakim yang obyektif dan kredibel.
Oleh
Susana Rita
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kegelisahan publik atas besarnya potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tecermin dari petisi daring Change.org perlu direspons lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Kejaksaan didorong mengajukan kasasi atas putusan banding yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat itu.
Hingga Senin (21/6/2021) pukul 17.30, petisi daring yang dibuat Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan judul ”Hukuman Pinangki DIPOTONG 6 Tahun” itu telah ditandatangani 17.385 pengguna internet. Beberapa penanda tangan petisi menuliskan tanggapannya di kolom komentar.
Deniarto Suhartono, misalnya, menuliskan, ”Penegak hukum yang melanggar hukum harusnya hukumannya diperberat, kok ini malah dikurangi, wah payah nih.” Netizen lain membandingkan vonis Pinangki dengan vonis bekas politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, yang oleh MA dihukum 12 tahun penjara. Saat dihukum pada 2013, Angie masih memiliki anak balita (lahir 2009).
Pada 14 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Yusuf memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya, Pinangki ialah ibu dari anak balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, mengatakan, petisi dibuat dengan dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan kepedulian publik dan menyasar perubahan kebijakan penegak hukum atas perkara Pinangki. Sementara untuk tujuan kedua, ia berharap MA juga dapat memperhatikan suara publik. Apalagi, Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Kurnia berharap, kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Hukuman 4 tahun penjara untuk Pinangki dinilai terlalu ringan. MA juga perlu memberi perhatian dengan menunjuk hakim-hakim yang obyektif dan kredibel. Berbarengan dengan hal itu, lembaga pengawas, seperti Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY), serta penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati proses sidang kasasi seandainya perkara itu dilanjutkan.
Mantan Ketua KY Suparman Marzuki meminta KY responsif dengan adanya kegelisahan publik dalam kasus vonis banding jaksa Pinangki. KY dapat menelaah pertimbangan putusan tingkat pertama dan tingkat banding untuk mengidentifikasi kejanggalan-kejanggalan putusan itu.
”Dari sana, buka putusan-putusan mereka terdahulu yang direspons negatif publik. Identifikasi rekam jejak pribadi masing-masing. Jika perlu, investigasi. Kemudian dari sana bisa dibaca kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Suparman.
Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, KY memiliki metode untuk menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim, salah satu pintu masuknya adalah melalui putusan. KY juga memiliki data rekam jejak hakim dan sangat terbuka apabila ada laporan masyarakat. Dalam kasus Pinangki, KY masih berproses.
”KY sedang dalam tahap penelusuran dan pengumpulan informasi. Belum sampai pada tahapan pemeriksaan terhadap hakim,” ujarnya.