Jaksa Penuntut Umum Belum Bersikap soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku baru menerima salinan putusan banding jaksa Pinangki pada 21 Juni 2021. Oleh karena itu, mereka belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum masih belum memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan banding yang mendiskon hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Langkah hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat itu dinanti publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, ketika dihubungi, Senin (21/6/2021) malam, mengatakan, jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari. Sebab, putusan banding tersebut baru diterima jaksa penuntut umum pada hari Senin (21/6).
”Dengan demikian, jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap terkait upaya hukum kasasi,” kata Riono.
Menurut Riono, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk kemudian mengambil sikap, yakni mengajukan kasasi atau tidak. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Pinangki adalah pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pinangki divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Moch Agus Salim menilai Pinangki terbukti membantu upaya pembebasan Joko S Tjandra, buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Vonis tersebut jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Profesi Pinangki sebagai aparat penegak hukum jadi pertimbangan yang memberatkan pidana. Keterangannya yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan juga jadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Terlebih lagi, Pinangki terbukti telah menikmati hasil tindak pidana berupa uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari Joko Tjandra.
Tak terima dengan putusan itu, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 14 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Yusuf memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Salah satu pertimbangannya, Pinangki ialah ibu dari anak balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Terkait putusan banding tersebut, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, Selasa (22/6), mengatakan, hingga saat ini Pinangki belum mengambil sikap terhadap putusan banding tersebut. Sebelumnya Aldres menyatakan, upaya hukum tersebut tergantung pada keputusan Pinangki.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan, meskipun jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun atau sama dengan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan tidak mengajukan kasasi. Sebab, dasar dari penuntutan jaksa adalah surat dakwaan.
”Kita bisa melihat sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi dari kejaksaan. Jika jaksa penuntut umum tidak melakukan kasasi, nuansa konflik kepentingan dalam kasus tersebut semakin jelas,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, sebagai aparat penegak hukum yang didakwa melakukan permufakatan jahat, suap dan pencucian uang, hal itu menjadi pertimbangan utama bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi.
Selain itu, dia menyebutkan proses hukum oleh Kejaksaan Agung terhadap Pinangki yang dilakukan secara tertutup telah dinilai sebagai upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi Pinangki.
Saat ini, lanjut Kurnia, publik dan pemerhati hukum menantikan langkah kasasi dari jaksa penuntut umum. Sebab tujuan dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga masyarakat Indonesia.
Kegelisahan publik atas besarnya potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari, misalnya, tecermin dari petisi daring Change.org. Hingga Senin (21/6) pukul 17.30, petisi daring yang dibuat Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan judul ”Hukuman Pinangki DIPOTONG 6 Tahun” itu telah ditandatangani 17.385 pengguna internet.