Draf Terbaru RKUHP Dibuka Juli, Masyarakat Perlu Kawal Proses ”Carry Over”
Pemerintah menjanjikan publik bisa mengakses draf RKUHP yang baru pada bulan Juli. Draf itu disosialisasikan pada Juli hingga September untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum diformulasikan ulang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Publik harus mengawal komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan pembahasan dan tidak langsung mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Hal ini untuk memastikan pasal-pasal yang dianggap bermasalah bisa diubah berdasarkan masukan-masukan publik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat Penyerahan Prosiding Hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021, Selasa (22/6/2021), mengatakan, RKUHP merupakan RUU pertama yang akan dibahas dengan mekanisme carry over sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
”Kita belum ada pengalaman, belum ada success atau bad story,” katanya.
Berdasarkan mekanisme pembahasan RUU carry over, pembahasan akan dilanjutkan dari tahap terakhir RUU dibahas. Dalam hal ini, pembahasan RKUHP pada akhir 2019 sudah selesai pada pembahasan tingkat pertama dan bisa langsung disahkan dalam rapat paripurna.
Namun, kata Edward, pemerintah meminta DPR untuk kembali melakukan pembahasan, terutama di 14 pasal yang dinilai bermasalah, sehingga Presiden Joko Widodo saat itu meminta pembahasannya dihentikan. Pemerintah meminta tetap ada pembahasan, khususnya di pasal-pasal yang telah diperbarui selama setahun terakhir ketika pembahasannya dihentikan.
”Pemerintah tidak seperti itu (langsung disahkan) karena perlu partisipasi publik dan ada pasal-pasal yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Edward menuturkan, ada sejumlah pasal kontroversial yang telah diubah sejak pembahasan RKUHP dihentikan. Beberapa di antaranya dibuang, diformulasikan ulang, dan tetap dipertahankan. Adapun pasal yang dibuang ialah terkait pemidanaan terhadap dokter gigi, sedangkan yang diformulasikan ulang ialah tentang aborsi dan pemerkosaan.
Pasal-pasal yang telah diubah tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas. Selama masa sosialisasi, perubahan itu belum disosialisasikan karena menunggu penyerahan di DPR. Namun, ia memastikan draf yang akan diserahkan ke DPR berbeda dengan draf terakhir saat pembahasan di 2019.
Bisa diakses Juli
Menurut rencana, publik bisa mengakses draf RKUHP yang baru pada Juli. Draf itu disosialisasikan pada Juli hingga September untuk mendapatkan masukan dari masayarakat sebelum diformulasikan ulang. ”Sekitar Oktober-November akan dilakukan pembahasan dan pengesahan. Paling tidak bisa disahkan pada Desember 2021,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, fraksi-fraksi akan menyepakati pasal atau isu mana saja untuk dibahas kembali karena sifatnya carry over atau luncuran. Publik tetap bisa memberi masukan terhadap RKUHP saat pembahasan di DPR.
Meskipun pemerintah dan DPR berkomitmen akan melakukan pembahasan terhadap RKUHP, Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi meminta publik agar tetap mengawal komitmen tersebut. Sebab, masih banyak pasal-pasal yang bermasalah sehingga perlu diubah.
”Kami tidak ingin nasib RKUHP seperti UU Cipta Kerja dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi harus mengawal proses carry over karena ini sangat penting. Kalau tidak hati-hati, ikhtiar akan sia-sia,” ucapnya.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah membuat Prosiding Hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 yang telah diserahkan kepada Wamenkumham pada 22 Juni. Prosiding itu disusun oleh empat perguruan tinggi hukum, yakni Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum ”Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan, dan Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.