DPR Janji Bakal Kebut Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dijanjikan digelar setiap hari sehingga ditargetkan tuntas pada pertengahan Juli mendatang. Isu terkait otoritas pengawas perlindungan data pribadi belum menemui titik tengah.
Oleh
IQBAL BASYARI/RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Pembahasan pun ditargetkan bisa tuntas pada pertengahan Juli mendatang agar bisa segera diimplementasikan untuk mengatasi terus berulangnya kebocoran data pribadi. Untuk itu, pembahasan terkait isu-isu krusial diusulkan untuk diprioritaskan.
Kepastian perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Rapat dilakukan hybrid, hanya dihadiri secara langsung oleh 29 anggota DPR, sedangkan 265 orang lainnya mengikuti rapat secara virtual.
Puan menuturkan, perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP berdasarkan permintaan dari pimpinan Komisi I DPR. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan kedua pembahasan RUU tersebut sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR pada Kamis, 17 Juni 2021. Selain RUU PDP, paripurna juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
”Maka, dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I? Apakah dapat disetujui?” kata Puan yang dijawab ”Setuju” oleh para peserta rapat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyambut baik keputusan DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU PDP. Kementerian Kominfo siap bekerja bersama dengan DPR untuk melakukan percepatan penyelesaian RUU PDP demi pelindungan data pribadi dan pemajuan ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan aman. ”Harapannya bisa disahkan sesegera mungkin,” ujarnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, setelah diputuskan diperpanjang, panja langsung melakukan rapat internal guna membicarakan soal jadwal pembahasan RUU PDP. Pembahasan direncanakan dikebut dengan dibahas setiap hari.
”Kami akan kebut, dibahas setiap hari. Kami upayakan pembahasannya selesai sebelum masa sidang ini berakhir,” katanya. Sesuai jadwal, masa sidang kelima ini akan memasuki masa reses pada 16 Juli 2021. Artinya, sampai dengan 15 Juli 2021, pembahasan RUU PDP ditargetkan selesai.
Kharis mengatakan, sebenarnya tidak banyak persoalan yang harus dibahas berlama-lama dalam RUU PDP. Satu poin yang masih menjadi perdebatan ialah tentang status badan otoritas pengawas pengelolaan data pribadi. ”Semua mendorong agar badan ini nantinya independen, termasuk ahli, masyarakat sipil, ingin demikian. Kalau tidak independen, juga berat bagi DPR. Sebab, sikap DPR menginginkan agar badan otoritas ini bersifat independen,” ucapnya.
Berbeda dengan sikap DPR, pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut di bawah Kementerian Kominfo.
Ditanyai mengenai upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi perbedaan itu, menurut Kharis, itu akan dibahas kemudian. ”Nanti dilihat dulu bagaimana perkembangannya bagaimana. Sebab, kalau tidak independen, tentu berat,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan, jika pembahasan di tingkat panja selesai, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU dapat diambil. Selanjutnya RUU tinggal diusulkan untuk pengambilan keputusan tingkat kedua, atau dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, selain soal lembaga pengawas, masih banyak isu krusial lain di RUU PDP yang belum dibahas, di antaranya pengendali data dan sanksi. Materi-materi yang krusial dan memicu perdebatan itu semestinya dibahas terlebih dahulu agar segera disepakati sehingga proses pembahasannya bisa lebih cepat.
Selain itu, lanjut ia, diperlukan komitmen yang lebih serius dari anggota panja dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan.
Kalaupun nantinya target penyelesaian pembahasan pada masa sidang kali ini tak tercapai, perlu dibuka peluang agar pembahasannya kembali diperpanjang agar setidaknya di akhir tahun ini RUU PDP sudah bisa disahkan. Dengan demikian, jika masa transisi selama dua tahun disepakati, implementasinya bisa diterapkan sebelum Pemilu 2024.
”Semakin lama pengesahannya, implementasinya menjadi semakin lama karena perlu peralihan masa transisi sebelum UU ini diimplementasikan,” kata Wahyudi.