logo Kompas.id
Politik & HukumPolri agar Tangani Dugaan...
Iklan

Polri agar Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Adelin Lis

Kepolisian diharapkan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen paspor Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang baru dideportasi ke Indonesia. Pemalsuan dokumen dinilai bukan delik aduan.

Oleh
SUSANA RITA/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qJjIG3XB8JWle8GQ-_Yj1bXaPIg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F5dcddb00-2f49-43d3-9df2-3c83fe56200a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemulangan buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, yang dideportasi dari Singapura di Kejagung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Pendeportasian Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang menjadi buron selama 13 tahun, ke Tanah Air perlu ditindaklanjuti dengan pengusutan secara tuntas penerbitan paspor Adelin dengan nama berbeda, yakni Hendro Leonardi. Penyelidikan itu penting  guna mengungkap proses penerbitan dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk Adelin serta mengusut pihak-pihak yang telah membantunya.

Adelin tiba di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam seusai dideportasi dari Singapura. Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara pada 2008. Ia lalu buron selama 13 tahun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000