logo Kompas.id
Politik & HukumKorban Korupsi Bansos Covid-19...
Iklan

Korban Korupsi Bansos Covid-19 Tuntut Ganti Rugi

Pasal 35 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi menegaskan bahwa negara wajib untuk menjamin adanya hak mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan atas kerugian untuk memperoleh kompensasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ry3XAGAMLtIrVSJjvVCPnaAEI3M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F086347f5-89b8-4ffc-916d-3bec975b59c3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Menteri Sosial Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/4/2021). Jaksa mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 18 korban korupsi bantuan sosial sembilan bahan pokok bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dari sejumlah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari terdakwa kasus korupsi bantuan sosial tersebut.

Perwakilan Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Kurnia Ramadhana, mengatakan, di tengah kemerosotan ekonomi yang mereka alami akibat pandemi Covid-19, hak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000