Diduga Korupsi Penyaluran Kredit, Dua Bekas Pimpinan Sebuah Bank Daerah Jadi Tersangka
Kedua bekas pimpinan Bank Jateng diduga menyalurkan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Jateng sehingga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Aditya Putra Perdana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua mantan unsur pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jateng atau Bank Jateng dari dua cabang, yakni Bank Jateng cabang Jakarta dan Bank Jateng cabang Blora, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalurkan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Jateng sehingga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Senin (21/6/2021), menerangkan, penyidik telah menetapkan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 berdasarkan laporan polisi No LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan mantan unsur pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, yakni BM, sebagai tersangka.
”BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitor, yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI,” kata Ahmad.
Atas perbuatan BM, lanjut Ahmad, negara mengalami kerugian sekitar Rp 229 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, di Gunung Tumpeng, Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng.
Selain di Bank Jateng cabang Jakarta, penyaluran kredit bermasalah diduga juga terjadi di Bank Jateng cabang Blora.
Berdasarkan laporan LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021, diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving atau RC, kredit proyek, dan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018-2019 yang dilakukan tersangka RP, mantan unsur pimpinan Bank Jateng cabang Blora.
”Dalam penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit yang diduga dilakukan RP bersama pihak-pihak terkait, debitor, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," terang Ahmad.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 90 orang yang terdiri dari staf Bank Jateng dan debitor. Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit revolving, dokumen kredit proyek, dan dokumen KPR.
Sementara itu, Kompas mencoba mengonfirmasi pihak manajemen Bank Jateng, tetapi tidak direspons.