logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Fokus Eksekusi...
Iklan

Kejaksaan Fokus Eksekusi Adelin Lis, Pengusutan Pidana Lain Belum Jelas

Kejaksaan fokus mengeksekusi putusan MA atas Adelin Lis setelah buron selama 13 tahun itu berhasil dipulangkan. Adapun pengusutan dugaan pidana lain oleh Adelin hingga bisa kabur belasan tahun masih belum jelas.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_3ycqxFGbxLCi5NKNi6lLe6JDDg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F7a7d937f-b6ba-42e4-ba3a-50aa514365fc_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis, seusai jumpa pers di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung fokus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung bagi terpidana kasus pembalakan hutan dan korupsi, Adelin Lis. Dalam perkara tersebut, Adelin dijatuhi pidana 10 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 119 miliar, dan membayar uang reboisasi sebesar 2,938 juta dollar AS.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer ketika dihubungi, Minggu (20/6/2021). Menurut Leonard, dengan tertangkapnya Adelin, maka kejaksaan akan fokus untuk melaksanakan putusan MA.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000