logo Kompas.id
Politik & HukumKaji Ulang Pasal yang ...
Iklan

Kaji Ulang Pasal yang Mengancam Demokrasi dan Diskriminatif

Ketentuan pidana bagi orang yang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disempurnakan pemerintah. Aturan itu dinilai bisa mengancam demokrasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, RINI KUSTIASIH
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ci8viTpZakNbmIGmEbDb8HEpbyE=/1024x721/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F730d31bc-948c-4804-8529-5e84c95608ef_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Ribuan buruh dan mahasiswa berunjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mereka menuntut revisi UU KPK dan menolak RUU KUHP. Demonstrasi berjalan tertib.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dipandang mengancam demokrasi di dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana. Selain pasal penghinaan presiden-wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara, ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan unjuk rasa dinilai perlu dikaji ulang.

Ketentuan tentang unjuk rasa tertuang dalam Pasal 273 rumusan RKUHP yang diusulkan pemerintah. Pasal itu mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun penjara atau pidana denda kategori II bagi setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada pihak yang berwenang. Pidana penjara akan dijatuhkan terutama jika pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi itu mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000