logo Kompas.id
Politik & HukumAdelin Lis Ditangkap di...
Iklan

Adelin Lis Ditangkap di Singapura

Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lin diterbangkan ke Jakarta, bukan ke Medan dan langsung dieksekusi.

Oleh
Tri Agung Kristanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gg_ZDsU4Q0AgGV_O1582O_HCPF4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20071022bil-2_1623855137.jpg
KOMPAS/KHAERUDIN

Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis (berbaju merah), tertunduk lesu sembari mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Halilah (berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/10/2007).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buronan Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta. Adelin menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Oleh Pengadilan Singapura, Adelin dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura. ”Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lin diterbangkan ke Jakarta, bukan ke Medan dan langsung dieksekusi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Nezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000