logo Kompas.id
Politik & HukumKetika Koruptor Ramai-ramai...
Iklan

Ketika Koruptor Ramai-ramai Ajukan Peninjauan Kembali

Upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung seolah bukan lagi upaya hukum luar biasa. Efek jera pun tak lagi terasa menyusul banyaknya putusan yang meringankan hukuman koruptor.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V4fE4_rj2hMpiqOD8MHrzZhq-ks=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

Keringanan hukuman bagi koruptor yang kerap diberikan dalam putusan peninjauan kembali oleh majelis hakim di Mahkamah Agung, memancing narapidana kasus korupsi lain mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Efek jera dalam hukuman kemudian terasa seperti hilang dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq termasuk di antara napi korupsi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Pertengahan Desember 2020, Luthfi, yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengikuti sidang perdana PK tersebut. Hingga kini, pengajuan PK-nya masih berproses di MA.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro, Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000