logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Mandek, Materi...
Iklan

Pembahasan Mandek, Materi Krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Terbengkalai

DPR dan pemerintah belum juga melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Padahal, regulasi itu mendesak disahkan untuk melindungi kedaulatan data pribadi rakyat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NibnNMyru9SoppStvd5Xd_uTanQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbe544751-dc80-4024-9374-ca6a1fbae488_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pakar dan akademisi di bidang hukum dan teknologi informasi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Lambannya Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat dalam memutuskan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi mengakibatkan sejumlah materi krusial terbengkalai. Lebih dari separuh ketentuan dalam RUU itu belum disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Anggota Panitia Kerja RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR, M Farhan, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/6/2021), mengatakan, sebagian besar materi RUU PDP belum dibahas. Dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM), baru 140 yang sudah tuntas.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000