logo Kompas.id
Politik & HukumUU ITE Direvisi, Pasal...
Iklan

UU ITE Direvisi, Pasal Multitafsir Diharap Dihapus

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara terbatas. Melalui revisi itu diharapkan tidak ada lagi pasal-pasal karet yang multitafsir.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jzZSFFVAC8gGO-KewHpip-CyANY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fb9e4f37d-c524-4357-ad09-3ac0ff577f74_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tulisan bernada kritik terhadap kebebasan berbicara tertulis di tembok lahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/2/2021). Rencana revisi UU ITE disambut baik sejumlah elemen masyarakat. Keberadaan sejumlah pasal dalam UU ITE dinilai sering disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis.

JAKARTA, KOMPAS — Keseriusan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat. Dengan perombakan itu diharapkan tidak ada lagi pasal-pasal karet yang multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerap merugikan masyarakat.

Sambutan positif salah satunya disampaikan Ketua Forum Keamanan Siber Indonesia (Indonesia Cyber Security Forum/ICSF) Ardi Sutedja, Rabu (9/6/2021) malam. ”ICSF menyambut baik adanya niat baik dari semua pihak dalam merevisi UU ITE, terutama Pasal 27, 28, 29, dan 36 ditambah Pasal 45C,” tuturnya.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000