logo Kompas.id
Politik & HukumMenuju Pemulihan Kerugian...
Iklan

Menuju Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana

MA sedang menggodok Rancangan Peraturan MA tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kendati draf ini belum sempurna, upaya itu diapresiasi.

Oleh
Susana Rita
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rhKriljWfLXRfxAa7AR2anckb58=/1024x597/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-09-at-14.33.31_1623224273.jpeg
KOMPAS/SUSANA RITA

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, yang juga Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Takdir Rachmadi, memimpin jalannya konsultasi publik draf Rancangan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana, Selasa (8/6/2021). Rapat konsultasi dihadiri perwakilan instansi terkait seperti LPSK, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, instansi lainnya, serta perwakilan masyarakat sipil.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta sejumlah kelompok masyarakat sipil mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang tengah menggodok Rancangan Peraturan MA atau Perma tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Aturan ini dianggap bisa menjamin pemenuhan ganti kerugian yang diderita oleh para korban tindak pidana.

Apa itu restitusi dan kompensasi? Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sementara kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberi ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000