Korupsi Alat Kesehatan, Bekas Pejabat Kemenkes Divonis Dua Tahun Penjara
Kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 14,13 miliar. Bekas Pejabat Kemenkes yang terlibat divonis dua tahun penjara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusian (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Bambang terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memenangkan PT Anugerah Nusantara dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,3 miliar.
Putusan kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Muslim, dan hakim anggota Panji Surono, dan Sukartono. Sidang diikuti secara langsung baik oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Bambang dan dari pihak swasta Minarsi, serta tim kuasa hukum.
”Terdakwa Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan,” kata Muslim.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Bambang 2,5 tahun penjara, berikut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut bahwa terdapat selisih Rp 6,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan tahap pertama. Adapun, pada proyek tahap kedua juga ada selisih Rp 7,8 miliar yang menjadi keuntungan PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 14,13 miliar.
”Dapat disimpulkan keuntungan Permai Grup sebesar 30-40 persen merupakan keuntungan yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan alkes (alat kesehatan) tahap pertama dan kedua di RS Unair,” kata Sukartono.
Perusahaan rekanan
Selain Bambang, terdakwa lain dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang merupakan anak perusahaan Permai Grup Minarsi, juga dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Majelis hakim menilai Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan JPU, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberangasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sedang menjalani pidana lain.
Adapun, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak mendapatkan uang atau barang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, terdakwa sudah lama menjanda, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, Minarsi menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya banding. Adapun, pihak Bambang Giatno mengatakan akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir.
Selama persidangan terungkap bahwa Bambang selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusian (BPPSDM) bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes telah menerima suap dan menyalahgunaan wewenangnya untuk memenangkan Permai Grup dalam proyek pengadaan alat kesehatan RS Unair. Permai Grup adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh bekas bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Atas perbuatannya itu, Bambang dan Minarsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14,13 miliar.
Dalam kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan itu, Bambang Giatno terbukti menerima suap dari Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara sebesar 7.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 100 juta, dan Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dollar AS atau setara Rp 135 juta. (DEA)