Azis Syamsuddin Bungkam Seusai Sembilan Jam Diperiksa KPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, terkait dugaan suap kepada penyidik KPK. Dihujani pertanyaan oleh wartawan seusai pemeriksaan, ia bungkam.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021), sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, Azis tidak memberikan komentar apa pun seusai pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan Kompas, Azis keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 17.37. Ia diperiksa selama sembilan jam. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah politisi Partai Golkar tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021).
Azis berjalan cepat menuju mobilnya yang terparkir di pintu luar gedung. Ia mengabaikan seluruh pertanyaan wartawan, mulai dari proses pemeriksaan hingga pengakuan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, seperti terungkap dalam sidang etik terhadap dirinya, bahwa ia menerima Rp 3,15 miliar dari Azis.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis diperiksa sebagai saksi dalam perkara Wali Kota Tanjung Balai, yang salah satunya melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Terhadap Azis, tim penyidik mengonfirmasi, antara lain, terkait dengan awal perkenalan saksi dengan Stepanus, serta dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara Stepanus dan M Syahrial.
”Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi dan akan disampaikan di depan persidangan tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Ali.
Seperti pernah diberitakan, KPK menduga Azis mengetahui seputar perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021), mengungkapkan, Azis diduga turut andil mempertemukan Stepanus dengan M Syahrial.
Tidak ada bantahan
Pada Selasa (8/6/2021), seusai diperiksa penyidik KPK, Stepanus membantah saat ditanyai soal penerimaan uang dari Azis. Menurut dia, penerimaan uang Rp 3,15 miliar itu tidak pernah ada.
”Enggak, enggak, enggak. Itu sudah saya ubah (pengakuan saya) semuanya itu. Sudah saya ralat (pengakuan saya) semuanya,” tutur Stepanus.
Stepanus menyatakan, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain dirinya dan Maskur Husain. ”Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain,” katanya.
Sebagaimana pernah diungkap di putusan sidang etik terhadap Stepanus, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Azis sejumlah Rp 3,15 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain. Namun, hal tersebut, dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Kompas mengonfirmasi pengakuan Stepanus yang telah meralat pengakuannya itu kepada anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Haris menegaskan, perkara Stepanus sudah diputus. ”Tidak ada bantahan terhadap berita acara pemeriksaan,” ujarnya.