logo Kompas.id
Politik & HukumPenambahan Jabatan Wakil...
Iklan

Penambahan Jabatan Wakil Menteri Dinilai Pemborosan

Alih-alih merampingkan birokrasi, Presiden Joko Widodo malah memutuskan untuk menambah posisi wakil menteri di Kemenpan dan RB. Posisi wakil menteri itu dikhawatirkan hanya akan membebani anggaran negara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zHsUil_5uSiE9Jdhezktq7WIyBU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Ff1c8f31d-2ce9-4d3f-9217-a751cbfa5ab3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Rapat membahas masalah rekrutmen aparatur sipil negara dan isu aktual lainnya.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menambah posisi wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain menunjukkan perencanaan yang kurang baik, penambahan wakil menteri itu juga dinilai sebagai pemborosan.

Penambahan posisi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diputuskan melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 47 Tahun 2021. Dalam perpres yang diteken pada 19 Mei 2021 itu disebutkan, dalam memimpin Kemenpan dan RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai penunjukan Presiden (Pasal 2).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000