Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan BLBI Ditunda Dua Pekan
KPK sebagai termohon dalam praperadilan penghentian penyidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia meminta penundaan persidangan. Alhasil, sidang ditunda dua pekan. Hal ini disayangkan oleh pemohon praperadilan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ditunda hingga 21 Juni karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon. Ketidakhadiran ini dituding pemohon sebagai dampak dari penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, dalam sidang perdana gugatan praperadilan penerbitan SP3 atas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (7/6/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK yang pada intinya meminta penundaan sidang. Surat dikirimkan pada Senin (31/5/2021).
”Ada surat dari pihak termohon. Meminta penundaan sampai tiga minggu,” ujar Alimin.
Dalam sidang praperadilan itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hadir secara langsung sebagai pihak pemohon. Sebagaimana diketahui, MAKI telah mendaftarkan gugatan sejak 30 April 2021.
Boyamin sempat menyampaikan kekecewaannya di dalam persidangan. Menurut dia, penundaan sidang hingga tiga minggu terlalu lama. Hakim pun memutuskan agar sidang ditunda dua minggu. Artinya, sidang selanjutnya baru akan digelar pada 21 Juni 2021.
Seusai persidangan, Boyamin menilai, ketidakhadiran perwakilan KPK di sidang perdana ini merupakan buntut dari polemik terkait rencana pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Situasi tersebut diyakini ikut memengaruhi kinerja KPK.
”Padahal, (sidang praperadilan) ini hal yang sederhana karena SP3 (perkara BLBI) ini, kan, sudah dibuat lama pada 1 April 2021 dengan segala argumen, segala dalil, dan juga pendapat ahli. Jadi, semestinya kalau digugat, hari itu juga langsung bisa menjawab versi yang mereka telah kaji sekian lama,” kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya merupakan obligor penerima BLBI melalui Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Dewa Ruci. Sjamsul dan Itjih sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2019.
Penerbitan SP3 oleh KPK pada 1 April 2021 dilakukan setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tindakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung bukanlah perbuatan pidana, melainkan perdata. SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan istri merupakan SP3 pertama yang diterbitkan KPK setelah ada Undang-Undang KPK yang baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Boyamin, kelambanan kerja KPK ini bisa berdampak lebih luas lagi. Artinya, perkara-perkara besar yang sedang ditangani KPK berpotensi mandek akibat penonaktifan pegawai KPK.
”Ini sangat mengkhawatirkan. Kalau cuma praperadilan saja lamban sampai tiga minggu, saya yakin penyidikan kasus-kasus korupsi besar bisa jadi mangkrak,” kata Boyamin.
Karena itu, Boyamin berharap polemik tes wawasan kebangsaan ini dapat segera dituntaskan. Pemerintah atau Presiden harus memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini agar agenda pemberantasan korupsi tidak terlunta-lunta.
”Jangan sampai kemudian banyak perkara akan berpotensi diberhentikan atau SP3 karena dua tahun jangka waktu yang telah dilakukan penyidikan,” ujar Boyamin.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah berkirim surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021. KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu.
Terhadap tudingan lambannya kerja KPK akibat polemik tes wawasan kebangsaan, Ali menegaskan, permintaan penundaan sidang ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik tersebut. ”Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud,” katanya.