logo Kompas.id
Politik & HukumAda Kedaruratan, MK Didesak...
Iklan

Ada Kedaruratan, MK Didesak Cepat Putus Perkara Uji Materi oleh Pegawai KPK

Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa cepat memutus perkara uji materi terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ada yang masih menaruh harapan MK bisa memberi solusi, tetapi juga tak sedikit yang kini skeptis pada MK.

Oleh
Susana Rita
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7VBCF1xxwaHoKbja0CA_lmXg_XE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210602_PDS_1622639648.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan (kiri) mewakili 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan mendaftarkan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Mereka melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi didorong untuk dapat memutus perkara pengujian norma alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara dengan cepat, tanpa berlama-lama sidang pemeriksaan perkara. Selain berkenaan dengan hak atas pekerjaan yang dijamin oleh konstitusi, ada kedaruratan konstitusional yang menuntut perkara tersebut segera diselesaikan.

Hal ini berkait dengan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Pimpinan KPK pada 25 Mei 2021 mengumumkan, dari 75 orang yang dinyatakan tak memenuhi syarat, 24 orang akan dibina dan dapat ikut tes kembali. Sementara 51 orang lainnya tidak dapat dibina sehingga akan diberhentikan maksimal pada 1 November 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000